KOMPAS.com - Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 membuka 600 formasi.
Terdapat dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2022.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka Pagi Ini, Ini Cara Daftarnya
Pengumuman sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 resmi bisa dilihat dari laman https://catar.kemenkumham.go.id. Sedangkan pelaksanaan pendaftaran sudah berlangsung dari 9-30 April 2022.
Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 bisa dilakukan di laman https://dikdin.bkn.go.id/.
Dari total 600 formasi sekolah kedinasan Kemenkumham, sebanyak 300 formasi dibuka untuk Poltekip dan sisanya 300 formasi dibuka untuk Poltekim.
Berikut persyaratan daftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/508/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022:
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
Baca juga: Amankah Mengonsumsi Telur Mentah? Ini Kata Pakar IPB
2. Laki-laki atau perempuan.
3. Pendidikan SMA/Sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.
Baca juga: Ikut UTBK-SBMPTN 2022, Ini 10 PTN Terbaik Versi Webometrics dan QS WUR
7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.
8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.