Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Edukasi Halal ke Masyarakat Lebih Penting

Kompas.com - 20/03/2022, 16:29 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Selama ini, halal menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi. Tetapi, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal.

Bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminan mutu, tetapi juga sesuai secara syariat. Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman.

Menurut Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal.

Baca juga: Mahasiswa UNY Inovasi Biji Karet Jadi Tempe

Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat. "Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal," ujar Souvia dikutip dari laman Unpad, Sabtu (19/3/2022).

Dikatakan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal. Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan guna menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," katanya.

Sovia yang juga dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI.

Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Adapun proses pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal.

"Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," papar Souvia.

Baca juga: Minyak Telon Inovasi Alumnus UGM Raih Rekor MURI

Jika berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.

"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com