Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggiat Budaya, Ini Cara Dapat Dana Hibah FBK Kemendikbud 2022

Kompas.com - 07/02/2022, 17:39 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan kembali membuka program bantuan pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) untuk tahun 2022.

Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

Komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan berkesempatan mendapatkan besaran dana bantuan paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022. Berikut informasi lengkap melansir laman Kemendikbud Ristek:

Bentuk dan besar bantuan

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:

  • Dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik.
  • Dokumentasi karya/pengetahuan maestro berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro.
  • Sedangkan pendayagunaan ruang publik berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan dengan ketentuan:

1. Paling banyak diberikan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro; dan

2. Paling banyak diberikan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik.

Baca juga: Beasiswa S1 di Singapura 2022: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 69 Juta Per Tahun

Adapun komposisi dan ketentuan dari rincian penggunaan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, yaitu:

1. Biaya manajemen yang meliputi pembelian ATK, penyelenggaraan rapat persiapan, dan penyusunan laporan paling banyak 2 persen (dua persen) dari total dana bantuan yang diterima, sisanya digunakan untuk biaya operasional dan produksi kegiatan.

2. Penerima bantuan diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B); dan

3. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang dipergunakan, dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7 prioritas penerima bantuan

Pada FBK tahun 2022, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.

Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022 dengan mengisi borang pengajuan bantuan pada laman http://fbk.id.

Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika:

1. Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T.

2. Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020.

3. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas.

4. Secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.

5. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia.

6. Melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

7. Secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

Selanjutnya seleksi serta penilaian kelayakan substansi proposal akan berlangsung pada tanggal 22 Maret hingga 12 April 2022.

Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.”

Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini.

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 merupakan stimulus dari pemerintah pusat untuk kemudian diduplikasi dan dikembangkan oleh pemerintah daerah.

“Tanpa dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik kebudayaan, program apapun yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak akan mampu menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi dalam pemajuan kebudayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang tercantum dalam lembar penutup Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Info resmi dapat dilihat melalui laman https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/02/fasilitasi-bidang-kebudayaan-2022-ini-7-prioritas-penerima-bantuan-dari-kemendikbudristek 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com