Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Ingin DKI Jakarta Hentikan PTM Terbatas Sebulan, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/02/2022, 15:59 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - DKI Jakarta masih memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Hal itu tercermin dalam aturan terbaru yang mengharuskan daerah PPKM level 2 wajib menjalankan PTM 50 persen.

Padahal sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PTM 100 persen, karena telah memenuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: 25 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022

Namun, PTM 50 persen belum tepat dijalankan dalam kondisi peningkatan Covid-19 varian Omicron yang makin meningkat belakangan ini.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, melihat peningkatan varian Omicron belakangan ini, seharusnya pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menghentikan PTM terbatas selama 1 bulan.

"Hal ini guna melindungi anak-anak (siswa dan siswi) kita," ungkap dia kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Sebenarnya, kata dia, KPAI mengharapkan pemerintah menghentikan diskresi PTM terbatas di semua daerah.

"Karena bisa membahayakan jika PTM terbatas tetap diselenggarakan, teruatama di wilayah Jawa dan Bali. Tapi, setidaknya DKI Jakarta dulu untuk bisa kembali ke pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas dia.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Minta Pemda Bisa Jaga Anak-anak Saat PTM

Lagi pula, sambung dia, hak hidup dan hak sehat paling utama yang harus dipenuhi masa pandemi Covid-19.

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan ke depan ditolak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud Ristek hanya memangkas kapasitas PTM terbatas di wilayah PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya.

Baca juga: Kemenag: Madrasah di Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen

Suharti mengatakan, tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com