Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Kondisi Medis Warga Sekolah yang Bisa Ikuti PTM Terbatas

Kompas.com - 05/01/2022, 17:32 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia mulai menerapkan penyesuaian SKB 4 Menteri yang mewajibkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah berstatus PPKM level 1,2 dan 3.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria lebih berat.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri ini orangtua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya hanya sampai semester satu tahun ajaran tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Selain itu dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tersebut juga diatur kondisi medis warga satuan pendidikan yang bisa mengikuti PTM terbatas.

Baca juga: Siswa Kelas 12, Ini Tips Sukses Hadapi UTBK SBMPTN 2022

Kondisi medis warga sekolah yang bisa ikuti PTM terbatas

Merangkum dari salinan penyesuaian SKB 4 Menteri, Rabu (5/1/2022), berikut tiga kondisi medis warga satuan pendidikan yang bisa mengikuti PTM terbatas antara lain:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat kasus Covid-19.

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga di satuan pendidikan.

Untuk menambah keamanan dan kenyamanan selama melaksanakan PTM terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Begini Cara Membuat Akun LTMPT 2022

Namun ada pengecualian bagi pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu
berdasarkan keterangan dokter. Pelaksanaan tugas pembelajaran atau bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Aturan pengantaran dan penjemputan siswa

Bagi orangtua yang mengantar dan menjemput siswa juga ada aturan tersendiri dalam penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut.

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

2. Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.

Baca juga: Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual, Unair Siap Dampingi Penyintas

Demikian aturan mengenai kondisi medis warga sekolah yang mengikuti PTM terbatas. Bagi orangtua juga perlu memahami aturan pengantaran dan penjemputan di sekolah. Seluruh kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 selama pelaksanaan PTM 100 persen yang saat ini tengah dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com