KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nakarim Makarim memastikan, korban kekerasan seksual yang mengalami putus kuliah bisa balik lagi ke kampus untuk melanjutkan pendidikan.
"Itu pasti dan harus bagi korban dan penyintas kekerasan seksual (balik lagi ke kampus untuk kuliah), itu yang harus kita lindungi," ucap dia melansir YouTube Mata Najwa, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi
Menurut Nadiem, tidak hanya melanjutkan pendidikan kuliah, tapi mereka memperoleh perlindungan dan kondisi psikologisnya diperbaiki, agar bebannya tidak terlalu berat dipikul.
"Itu adalah bagian esensial kebijakan apapun, itu yang akan kita lindungi untuk masa depan bangsa berikutnya," tegas dia.
Nadiem menyebut, banyak jutaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di bangku perguruan tinggi Indonesia.
Namun, tidak semua mahasiswa yang berani melaporkan.
Bagi mahasiswa yang berani melaporkan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sebut Nadiem, itu merupakan keberanian yang tidak semua orang miliki.
Bahkan hasil survei di 2020, sebanyak 77 persen dosen yang di survei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus Indonesia.
"Ini dosen yang disurvei ya, bukan mahasiswa. Jadi situasi ini, pemerintah tidak bisa diam saja, kekerasan seksual ini merupakan pandemi yang telah menyebar," jelas dia.
Apalagi dampak kekerasan seksual itu sangat berbahaya sekali, bisa membuat mahasiswa putus kuliah dan kondisi psikologis yang traumatik.
"Jadi mereka (mahasiswa korban kekerasan seksual), tidak berani lanjutkan pembelajaran, kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan dalam kampus," ungkap Nadiem.
Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021
Maka dari itu, lanjut Nadiem, sebelum meningkatkan pendidikan di Indonesia, maka lingkungan kampus harus dibenahi, agar mahasiswa aman dari kejahatan kekerasan seksual.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan per 31 Agustus 2021.
Beberapa pihak menganggap peraturan PPKS di lingkungan perguruan tinggi melegalkan perzinaan. Padahal, anggapan dan persepsi itu salah.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," ucap Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam.