Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Sesuaikan Juklak KIP Kuliah, Ini Perubahannya

Kompas.com - 10/11/2021, 17:08 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti menyampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2021.

Suharti mengatakan, penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah," papar Suharti, Selasa (9/11/2021), seperti dilasir dari laman Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU Tahap II 2021

Kemudian, lanjut Suharti, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah mahasiswa non-KIP Kuliah.

"Sehingga kita bisa memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama," ujar dia.

Selanjutnya, Suharti menegaskan bahwa penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini.

"Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang diatur dalam Persesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini," tuturnya.

Baca juga: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya

Selain menyampaikan pentingnya mengelola anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien, Sesjen Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan program prioritas ini.

"Pemerintah ingin terus membantu anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik. Kemendikbud Ristek ingin program KIP Kuliah ini berkesinambungan dan membantu semakin banyak generasi muda Indonesia," tuturnya.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar menambahkan bahwa usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambatnya tanggal 20 November 2021.

Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data dukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan yang usulan pemimpin perguruan tinggi.

"Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung," jelas Abdul Kahar.

Baca juga: Info Beasiswa Penuh S1 di NTU Singapura, Tunjangan Rp 68 Juta Per Tahun

Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data dukung yang wajib dilampirkan dalam usulan, di antaranya:

  • Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan
  • Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
  • Surat Keputuan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.

"Kemudian yang terakhir, pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani dan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM) terkait usulan besaran biaya pendidikan program penerima Program KIP Kuliah tersebut," pesan Abdul Kahar.

Kendati terjadi penyesuaian juklak, Abdul Kahar mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir hal tersebut akan mempengaruhi penyaluran biaya hidup.

"Biaya hidup bagi penerima Program KIP Kuliah sudah mulai disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima Program KIP Kuliah dan akan selesai disalurkan tanggal 30 November 2021," terang Abdul Kahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com