KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan vaksinasi bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun. Orangtua bisa mengajak putra-putrinya mengikuti vaksin di lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Dilansir dari laman Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, alasan di balik perlunya vaksinasi pada anak dan remaja usia 12-17 tahun agar memberi perlindungan dari Covid-19.
"Vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun juga bisa memberikan perlindungan bagi tubuh, biar terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat akibat Covid-19 dengan cara memicu sistem imun tubuh," tulis pengumuman tersebut.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa kasus Covid-19 pada anak di Indonesia mengalami peningkatan. Bahkan, 1 dari 8 orang yang tertular virus corona adalah anak.
Baca juga: Spesialis Paru RSUI Jelaskan Gejala dan Penularan Varian Delta
Anak juga lebih rentan terkena virus, terutama varian delta (dari India). Virus yang masuk dalam tubuh anak juga bisa menjadi sumber penularan bagi orang dewasa.
Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa kasus Covid-19 juga bisa menyebabkan anak mengalami Long Covid. Untuk itu, vaksin diharapkan bisa mencegah penyebaran dan juga munculnya mutasi virus.
Terakhir, alasan perlunya vaksinasi anak adalah sebagai persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dari rumah memiliki risiko pada kemampuan belajar anak.
Dalan laman tersebut, Disdik DKI Jakarta juga meminta masyarakat menggunakan situs web corona.jakarta.go.id atau melalui super-app Jakarta Kini (JAKI) untuk mendaftar vaksinasi.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan orangtua. Melansir laman corona.jakarta.go.id, berikut persyaratan vaksinasi anak:
Baca juga: Peneliti IPB: Jahe, Kunyit, dan Temulawak Bisa Obati 30 Jenis Penyakit
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
2. Mendapat izin dari orang tua
3. Membawa pre-screening yang mudah dicetak (khusus yang mendaftar lewat aplikasi JAKI)
4. Membawa alat tulis sendiri
5. Wajib dalam keadaan sehat
6. Wajib makan sebelum vaksinasi
7. Bagi penerima vaksinasi yang mendaftar melalui JAKI atau website corona.jakarta.go.id, menunjukkan hasil pre-screening yang sudah dicetak sebagai bukti pendaftaran.
Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes/Faskes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
Vaksinasi juga bisa dilaksanakan di Faskes milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun jenis Faskes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
Untuk mengetahui lokasi vaksinasi terdekat, orangtua bisa menggunakan Google Maps. Lalu hanya perlu mengetik kata kunci seperti “Vaksinasi Covid-19”.
Google Maps akan seketika menampilkan titik-titik lokasi vaksinasi Covid-19, beserta informasi pengingat bahwa pelayanan vaksinasi di setiap RSUD atau puskesmas hanya dapat dilakukan dengan janji temu dan dibatasi untuk pasien tertentu (pasien yang sudah terdaftar).
Orangtua juga bisa mengecek Instagram Dinkes DKI Jakarta untuk melihat lokasi mana saja yang menyediakan vaksinasi.
Baca juga: Guru Honorer Belum Dapat Subsidi Upah? Ini Cara Aktivasi Rekening
Untuk melihat apakah kamu sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksinasi Covid-19 sangat mudah, begini caranya:
Baca juga: Pakar UGM: Tips agar Isoman Aman dan Lancar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.