Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Berikut Prosedur PTM Terbatas di SD

Kompas.com - 07/05/2021, 12:30 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga kini masih banyak dilakukan oleh sekolah. Tentu karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Hanya saja, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilakukan di tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, hampir 97 persen siswa sekolah dasar (SD) ingin kembali ke sekolah.

Baca juga: Ini Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SD

Nantinya, SD dapat melaksanakan PTM dengan aman. Maka harus ada Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) di Sekolah Dasar.

Melansir akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Kamis (6/5/2021), berikut ini prosedur PTM Terbatas di Sekolah Dasar.

Kondisi kelas

1. Pengaturan bangku dengan jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah siswa maksimal 18 orang/kelas

Jumlah jam masuk

Untuk jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh sekolah dengan memerhatikan:

1. Kesehatan dan keselamatan warga sekolah

Baca juga: Siswa, Ini 5 Fakta Palung Mariana

2. Jumlah rombel yang ada ruang kelas yang tersedia

Perilaku wajib di sekolah

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap empat jam atau saat sudah lembab/basah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com