Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpad Larang Dosen dan Tenaga Pendidikan Mudik Lebaran

Kompas.com - 04/05/2021, 12:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 H bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Larangan itu disebutkan oleh Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Ida Nurlinda, melalui Surat Edaran Nomor 1480/UN6.WR2/TU.00/2021.

"Penetapan larangan ini merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad," kata Ida Nurlinda melansir laman Unpad, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Bagi yang Suka Berutang, Ini 9 Tips Menguranginya ala Pakar IPB

Dia menyebut, larangan mudik Idul Fitri itu berlaku pada 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Ida menyatakan, Unpad berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad.

"Ini agar menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja," jelas dia.

Ida juga mengimbau kepada para dosen dan tenaga kependidikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Yakni, dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal.

Bagi pimpinan unit kerja, dia menekankan, agar selalu melakukan pengawasan dan pelaporan atas kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerjanya masing-masing.

"Bila ada yang melanggar surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Pemerintah larang mudik

Asal tahu saja, pemerintah telah melarang mudik lebaran 2021 bagi semua pihak.

Baca juga: ITB Gratiskan UKT Seleksi Mandiri bagi Mahasiswa Tidak Mampu

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca juga: Unpad Buka Jalur Mandiri, Berikut Cara Daftar hingga Syaratnya

Dia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi larangan mudik tetap dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com