Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran Mau Bepergian ke Luar Kota? Pahami Dulu Syaratnya

Kompas.com - 30/04/2021, 20:40 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri, protokol kesehatan sangat gencar dilakukan oleh SatGas Covid-19, sehingga perjalanan keluar kota atau pulau semakin diperketat.

Jika kamu terpaksa atau memang harus bepergian keluar kota atau pulau, maka harus paham syarat-syaratnya. Apa saja itu?

Melansir akun Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (30/4/2021), berikut ini Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Tips Perkuat Personal Branding Mencari Kerja

Adapun PPDN selama H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) 2021.

Syarat bepergian

Transportasi udara dan laut:

1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.

2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Transportasi kereta api:

Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.

Transportasi darat umum:

1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen dan GeNose C19.

2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Transportasi darat pribadi:

1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 di rest area sebelum melanjutkan perjalanan.

2. Akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19.

3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Baca juga: Mahasiswa Jogja, Perusahaan Ini Buka Lowongan Magang

Catatan:

1. Jika hasil tes positif, perjalanan harus dibatalkan dan wajib melakukan isolasi mandiri.

2. Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR, antigen, dan GeNose C19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com