Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham, Lulusan Jadi CPNS

Kompas.com - 27/04/2021, 08:53 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka sejak Jumat (9/4/2021) melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih akan berlangsung hingga 30 April 2021.

Hingga Senin (19/4/2021), BKN melalui laman Twitter mencatat daftar besar Sekolah Kedinasan dan jumlah pendaftar, di mana Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menempati urutan keenam dengan peminat terbanyak yakni 4.727 pendaftar sementara.

Poltekip merupakan perguruan tinggi kedinasan yang terletak di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.

Baca juga: Ramai Peminat, Ini Syarat Daftar Politeknik Imigrasi Kemenkumham

Politeknik ini didirikan sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang Pemasyarakatan.

Kriteria pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Baca juga: IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Paling Diminati 2021, Ini Syarat Daftar

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA / sederajat.

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com