Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Pelajar Papua, 3T hingga Anak TKI

Kompas.com - 22/04/2021, 15:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Beasiswa ADik merupakan bantuan pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Beasiswa ini ditujukan untuk pelajar di Papua dan Papua Barat, siswa di daerah khusus atau 3T dan juga untuk anak-anak TKI.

Beasiswa ADik ini akan diperoleh pelajar yang lulus seleksi perguruan tinggi,baik melalui SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri. Selain itu,pelajar juga bisa memperoleh Beasiswa ADik bila lolos seleksi ADik yang berbasis akademik dan non akademik.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, harus memilih perguruan tinggi yang berada di luar Papua dan Papua Barat.

Sedangkan pelajar dari daerah 3 T dan anak TKI bisa mendaftar di perguruan tinggi di propinsinya, namun bisa juga mendaftar di perguruan tinggi di luar propinsinya.

Dalam skema Beasiswa ADik ini, pelajar yang mendaftar di jenjang S1 dan D IV,diberi kesempatan menempuh perkuliahan maksimal selama delapan semester dan yang memilih program D3 maksimal enam semester.

Namun, untuk program profesi, seperti dokter umum, dokter gigi dan dokter hewan, penerima beasiswa diberi tambahan waktu empat semester. Sedangkan untuk program profesi keperawatan,apoteker, dan guru, penerima beasiswa diberi tambahan waktu dua semester.

Baca juga: Bantuan hingga Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Beasiswa ini akan atau bisa dihentikan bila mahasiswa :

1. Meninggal dunia;

2. Pindah ke perguruan tinggi lain;

3. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin PT

4. Keberadaannya tidak diketahui;

5. Melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;

6. Terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;

7. Habis jangka waktu studi Beasiswa ADik;

8. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

9. Pertimbangan lain dari pemimpin perguruan tinggi

Baca juga: Dana Bos 2021, Sekolah Dilarang Menggunakan untuk Hal-hal Ini

Sementara, perguruan tinggi yang dipilih adalah perguruan tinggi yang berada di luar Propinsi Papua dan Papua Barat, seperti di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan sebagainya.

Peserta ADik yang sudah mengikuti ADEM atau Afirmasi Pendidikan Menengah tetap harus melalui proses seleksi. Peserta ADik diajukan oleh pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota.

Dalam skema ADik ini, mahasiswa terpilih akan memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dananya langsung dikirim ke perguruan tinggi. Mahasiswa juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulannya selama menempuh pendidikan.

Khusus untuk mahasiswa asal Papua dan Papua Barat, juga diberikan bantuan berupa biaya transportasi keberangkatan dari daerah asal ke perguruan tinggi.

Bagi para pelajar di Papua dan Papua Barat, di daerah 3 T dan anak-anak TKI yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini bisa berkunjung ke https://adik.kemdikbud.go.id/

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com