Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Pelajar Papua, 3T hingga Anak TKI

Kompas.com - 22/04/2021, 15:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Beasiswa ADik merupakan bantuan pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Beasiswa ini ditujukan untuk pelajar di Papua dan Papua Barat, siswa di daerah khusus atau 3T dan juga untuk anak-anak TKI.

Beasiswa ADik ini akan diperoleh pelajar yang lulus seleksi perguruan tinggi,baik melalui SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri. Selain itu,pelajar juga bisa memperoleh Beasiswa ADik bila lolos seleksi ADik yang berbasis akademik dan non akademik.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, harus memilih perguruan tinggi yang berada di luar Papua dan Papua Barat.

Sedangkan pelajar dari daerah 3 T dan anak TKI bisa mendaftar di perguruan tinggi di propinsinya, namun bisa juga mendaftar di perguruan tinggi di luar propinsinya.

Dalam skema Beasiswa ADik ini, pelajar yang mendaftar di jenjang S1 dan D IV,diberi kesempatan menempuh perkuliahan maksimal selama delapan semester dan yang memilih program D3 maksimal enam semester.

Namun, untuk program profesi, seperti dokter umum, dokter gigi dan dokter hewan, penerima beasiswa diberi tambahan waktu empat semester. Sedangkan untuk program profesi keperawatan,apoteker, dan guru, penerima beasiswa diberi tambahan waktu dua semester.

Baca juga: Bantuan hingga Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Beasiswa ini akan atau bisa dihentikan bila mahasiswa :

1. Meninggal dunia;

2. Pindah ke perguruan tinggi lain;

3. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin PT

4. Keberadaannya tidak diketahui;

5. Melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;

6. Terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com