Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSP UGM: Hapus Pancasila Adalah Tindakan Membahayakan

Kompas.com - 17/04/2021, 14:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP yang beredar di masyarakat tertanggal 30 Maret 2021 ini menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan.

Baca juga: Mahasiswa, Ini Kiat Sukses Jadi Petani Cabai Omzet Puluhan Juta

Karena, dalam PP tersebut pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.

Materi Pancasila biasanya disampaikan bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.

Dengan penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.

"Fenomena generasi milenial, 85 persen dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme, sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini," ucap Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi, melansir laman UGM, Sabtu (17/4/2021).

Dia menyampaikan, pendidikan pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.

Pancasila menempati posisi penting, sebab mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imajinasi negara bangsa modern.

Pasalnya, Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.

Dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi, maka tidak adanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila.

"Kebijakan dalam PP itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam, neither well informed nor thoughtful dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila," tegas dia.

Baca juga: UI Buka Lowongan Kerja Jadi Dosen, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Oleh karena itu, Pusat Studi Pancasila UGM menyatakan pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik.

Dan Pancasila, bilang dia, menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan. Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.

"Nilai moral mengungkapkan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupan bersama orang orang yang berbeda," ungkapnya.

Bisa menghapus nilai moral

Dia menegaskan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya, karena berpotensi mengubur Pancasila lewat jalur Pendidikan Nasional.

Secara politik, lanjut dia, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral.

"Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas dia.

Untuk itu, dia meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.

Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

"Kami mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung," pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com