Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/04/2021, 13:25 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) sebagai perguruan tinggi Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum (PTN-BH) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi dosen, dengan status sebagai calon pegawai tetap (Non PNS).

Informasi lowongan kerja menjadi dosen di UI berdasarkan pengumuman yang dilansir lewat website HRIS UI pada Sabtu, (17/4/2021).

Baca juga: Charoen Pokphand Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 dan S1

Untuk mengisi calon dosen UI, ada beberapa persyarat umum, tahap seleksi dan pelaksanaan tes, serta ketentuan lainnya, seperti di bawah ini.

Persyaratan umum

Ada beberapa persyaratan umum menjadi dosen UI, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.

3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi dan atau unit kerja.

4. Pelamar hanya bisa melamar 2 (dua) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/unit kerja;

5. Usia Pelamar maksimal 45 tahun untuk formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Sp2/S3 terhitung dari 1 Mei 2021 kecuali ada ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi di unit kerja.

Baca juga: Kimia Farma Buka 3 Lowongan Kerja Lulusan D3-S1

6. Usia Pelamar maksimal 40 tahun untuk formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Sp1/S2 terhitung dari 1 Mei 2021 kecuali ada ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi di unit kerja.

7. Pelamar diutamakan lulusan S3 untuk formasi yang telah ditetapkan. Bagi pelamar untuk formasi lulusan S2 yang diterima menjadi calon pegawai, wajib menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3.

8. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (lima) tahun apabila lolos seleksi sebagai calon pegawai Universitas Indonesia;

9. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.

11. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI dan Calon/Anggota TNI/POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com