Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Daftar Ulang Mahasiswa yang Lolos SNMPTN 2021 di Unpad

Kompas.com - 23/03/2021, 13:15 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 1.512 calon mahasiswa baru diterima di Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021.

Calon mahasiswa baru Unpad wajib melengkapi biodata dan mengunggah dokumen yang tersedia di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ mulai 24-30 Maret 2021 pukul 17.00 WIB.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita mengingatkan calon mahasiswa baru untuk segera melakukan registrasi di laman resmi Unpad.

"Segera daftar melalui laman resmi unpad, perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi," kata Prof. Arief dilansir dari laman resmi unpad.ac.id

Prof. Arief menjelaskan, Unpad akan melakukan verifikasi pada data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa, termasuk pendaftar KIP-Kuliah, mulai tanggal 30 Maret sampai 9 April 2021.

Baca juga: Jalur SNMPTN 2021, Unpad Terima 1.512 Mahasiswa Baru

Selanjutnya, calon mahasiswa baru Unpad dapat mengetahui jumlah tagihan uang kuliah di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/ dan wajib melakukan pembayaran uang kuliah melalui bank yang ditunjuk mulai 5-9 April 2021.

Setelah pembayaran diterima, Unpad akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Resmi Menjadi Mahasiswa dan Kartu Tanda Mahasiswa atau KTM digital ke setiap mahasiswa baru paling lambat 9 April 2021.

Mengingat waktu registrasi yang tidak panjang, Prof. Arief mengharapkan seluruh calon mahasiswa baru Unpad dapat memerhatikan tanggal yang telah ditentukan. Proses registrasi seluruhnya dilakukan melalui laman resmi Unpad.

"Registrasi semua melalui laman resmi Unpad. Tidak ada registrasi melalui pihak pribadi," tutur Prof. Arief.

Dokumen

Adapun yang harus diunggah secara daring oleh calon mahasiswa pada daftar ulang SNMPTN 2021 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Peserta SNMPTN (asli);

2. KTP/Kartu Siswa (asli);

3. Kartu Keluarga (asli);

4. Akte Kelahiran (asli);

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com