Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Berikan Bonus Khusus bagi Guru Honorer di Atas 40 Tahun

Kompas.com - 11/03/2021, 16:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kemendikbud akan memberikan afirmasi, berupa bonus nilai kepada guru yang berusia 40 tahun ke atas dan juga guru penyandang disabilitas pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud mencoba memikirkan bagaimana caranya mendukung atau memberikan nilai tambah kepada para guru, dengan mempertimbangkan pengalaman di dalam dunia pendidikan.

Tentu tanpa harus mengurangi minimum kompetensi yang diperlukan melalui tes seleksi guru PPPK.

 Baca juga: Kemenag Matangkan Skema Guru Honorer Masuk Usulan PPPK Kemendikbud

Kemendikbud menilai, pengalaman adalah suatu hal yang tidak bisa diukur oleh tes tetapi itu juga harus dinilai. Hal ini, dilakukan Kemendikbud setelah juga berdiskusi dengan Kemenpan RB.

Nadiem menjelaskan, berapapun passing grade yang akan diterima guru dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15 persen dari nilai maksimal 500 poin).

Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10 persen dari nilai maksimal 500 poin).

"Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru," lanjut Mendikbud ketika menguraikan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini.

Ia menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.

Disisi lain, dia menuturkan, bagi peserta tes yang sudah memiliki sertifikasi guru ada juga kabar gembira.

Dia menjelaskan, tes seleksi guru PPPK ini terdiri dari beberapa komponen yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan komponen wawancara.

Lalu, dia melanjutkan, bagi peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi guru maka dia akan mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis.

Namun mereka juga tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.

Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021.

Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.

Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.

Ada 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.

Baca juga: Kemendikbud: Pemda Ajukan 568.238 Guru Jadi PPPK

Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com