KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bakal umumkan kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021.
Untuk mengetahui besaran, syarat, pencairan dan ketentuan lain terkait bantuan kuota internet Kemendikbud pada 2021 ini, Kemendikbud mengajak guru, siswa, orangtua untuk menyaksikan siaran langsung Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin (1/3/2021) pukul 13.00 WIB.
"#SahabatDikbud, saksikan siaran langsung "Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud" bersama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI!" tulis akun Instagram Kemendikbud.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA
Sebelumnya, Nadiem telah mengumumkan adanya perpanjangan bantuan kuota belajar Kemendikbud terhitung Maret hingga Mei 2021.
"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI, seperti dirangkum dari laman Kompas.tv, Senin (1/3/2021).
Siaran langsung "Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud" dapat disaksikan melalui laman https://www.youtube.com/watch?v=Cmvts5vydic&feature=youtu.be
Melansir dari laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2
Sementara itu, berikut besaran kuota belajar yang akan didapat selama Maret, April dan Mei 2021:
1. Siswa PAUD
2. Siswa Pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1-S2
Paket Kuota Data Internet di atas, tulis Kemendikbud, merupakan paket akses "all network" atau semua jaringan dengan pembatasan akses pada:
Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
Situs dan aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Mahasiswa
4. Dosen