Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan 2,4 Juta Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com - 17/11/2020, 18:25 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, sebanyak 2,4 juta guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan memperoleh bantuan subsidi upah (BSU).

"Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud, sebanyak 1,6 juta orang. Sedangkan 0,8 juta (800 ribu) guru honorer datang dari Kemenag," ucap Sri Mulyani dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini 5 Syarat Guru Honorer Peroleh Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Dia menyebutkan, bantuan untuk guru honorer Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta, sedangkan guru honorer Kemenag sebesar Rp 600 ribu. Namun, untuk yang porsi Kemenag akan diberikan selama tiga bulan ke masing-masing penerima subsidi gaji.

Dalam memberikan subsidi gaji, bilang dia, pemerintah telah memberikan peraturan dan persyaratan yang ketat. Dengan begitu, bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer di lingkungan Kemendibud untuk menerima subsidi gaji.

Hal pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, penerima tak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiga, penerima tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kemudian yang keempat, yaitu penerima tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Sedangkan yang terakhir, calon penerima (guru honorer) tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.

Nadiem mengatakan, calon penerima subsidi gaji ini juga harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada, dan surat keputusan penerima subsidi gaji yang dapat diunduh lewat website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

"Dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima subsidi gaji," ucap Nadiem.

Apabila sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, kata dia, PTK bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.

"Jadi PTK (guru honorer) membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. Guru honorer dan tenaga kependidikan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," ucap Nadiem.

Dia menegaskan, pemberian waktu aktivasi rekening yang cukup panjang memiliki tujuan yang positif, agar bisa memastikan semua PTK bisa memperoleh subsidi gaji.

Baca juga: Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

"Bila ada kendala teknis dan sebagainya, kan cukup waktu panjang bagi guru honorer dan tenaga kependidikan untuk memperoleh dana subsidi gaji itu. Jadi waktu itu sangat cukup," tegas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com