Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Terjadi Pelanggaran, Sekolah Diminta Tidak Paksakan Pembelajaran Tatap Muka

Kompas.com - 29/07/2020, 11:48 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dalam evaluasi Kemendikbud terkait pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 masih didapati sejumlah pelanggaran, mulai dari pelanggaran protokol kesehatan maupun pembukaan pembelajaran tatap muka di zona kuning, oranye dan merah.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im menyampaikan pada zona hijau sebagian besar bentuk pelanggaran terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah.

Dalam kesempatan Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020), Ainun juga mengungkapkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggaran sekolah adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," ujar Ainun.

Baca juga: Kemendikbud Segera Putuskan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

Masih terjadi pelanggaran

Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.

Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.

Dalam kesempatan tersebut pihak Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

"Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pedidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," pesannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com