Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Umur di PPDB 2020 Jakarta Berpotensi Menyalahi Permendikbud 44 Tahun 2019

Kompas.com - 25/06/2020, 17:31 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Penggunaan seleksi berdasarkan umur sebagai syarat utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA DKI Jakarta jalur afirmasi dan zonasi berpotensi menyalahi aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim.

"Sebab di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama," kata Satriwan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com.

Secara yuridis formal, lanjut Satriwan kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020.

Di Permendikbud no 44/2019 sendiri seleksi utama siswa SMP dan SMA jalur afirmasi dan zonasi adalah memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa.

"Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak!," ujar Satriwan.

Baca juga: Meski Tuai Polemik, Disdik DKI Tetap Gunakan Aturan PPDB yang Sudah Ada

Adapun Ayat 2 di Permendikbud no 44/2019 menjelaskan, "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua."

Dalam petunjuk teknis PPDB DKI Jakarta 2020 menyebutkan jika jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

'Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," tambah Satriwan.

Adapun prasyarat usia tertua memang ada di dalam Pasal 25 Ayat 2, tetapi konteksnya berbeda yaitu jika jarak rumah dengan sekolah para calon siswa adalah sama.

"Jadi menempatkan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama atau menempatkannya di seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, memang berpotensi menyalahi Permendikbud No 44/2019," kata Satriwan.

Satriwan menemukan penggunaan seleksi umur jalur afirmasi di beberapa SMP dan SMA Negeri di Jakarta. Dari penelusurannya, ketika calon siswa mendaftar ke sekolah yang bisa ikut pendaftaran jalur afirmasi adalah para siswa yang usianya lebih tua secara otomatis diatur oleh sistem.

"Lebih mengkhawatirkan lagi, prasyarat utama usia ini juga diberlakukan bagi jalur zonasi (jarak) yang di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40 persen. Sama dengan contoh di atas tadi. Artinya calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan di ambil adalah yang usia tertua. Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2019," tambah Satriwan.

Kompas.com sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dan pejabat terkait di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta tanggapan terkait potensi petunjuk teknis yang menyalahi Permendikbud no 44 tahun 2020.

Namun, belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari Nahdiana. Pejabat lain hanya membaca pertanyaan dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com