Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Permendikbudristek PPKSP, Kemendikbudristek Pastikan Lingkungan Sekolah Aman dari Kekerasan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan para peserta didik di lingkungan sekolah mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam memperoleh hak pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang (UU).

Perlindungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Payung hukum itu diresmikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (8/8/2023).

Hadirnya Permendikbudristek PPKSP sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orangtua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan pemerintah daerah (pemda) diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas).

Tim tersebut bertanggung jawab untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing.

Kemendikbudristek berharap, tindak PPKSP yang jelas bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

Salah satu fasilitator Ibu Penggerak, Hana Ristami, mengaku khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

“Saya sebagai orangtua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ucapnya sebagai ibu dengan dua anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Kecemasan serupa juga dialami oleh artis Mona Ratuliu yang juga merupakan ibu dari empat anak.

“Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2022, satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual, serta satu dari empat peserta didik mengalami hukuman fisik.

Padahal, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.

“Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan sehingga orangtua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” tutur Mona Ratuliu.

Permendikbudristek PPKSP lalui proses panjang

Kendati baru diluncurkan pada Agustus 2023, Permendikbudristek PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek melibatkan hingga lima kementerian dan tiga lembaga untuk meluncurkan sebuah regulasi secara menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.

Permendikbudristek PPKSP memiliki beberapa perbedaan dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pertama, Permendikbudristek PPKSP lebih memperkuat aturan mengenai adanya berbagai bentuk dan jenis kekerasan.

Kedua, peraturan tersebut memperluas perlindungan tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada pendidik dan tenaga kependidikan.

Ketiga, terdapat mekanisme yang jelas untuk sekolah dan pemda, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP tersebut.

Permendikbudristek diklaim telah mampu membangkitkan kesadaran bagi semua pihak untuk gerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan.

Kesadaran tentang penolakan keras terhadap kekerasan dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi ancaman bagi warga satuan pendidikan saat melaksanakan proses pembelajaran.

“(Hal) yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Betty Nuraini yang juga menjabat sebagai guru.

Anak-anak perlu dapat perlindungan

Senada dengan Betty Nuraini, Agen Perubahan Roots Anti Perundungan dari SMP Negeri (SMPN) 1 Jayapura Cheril Hutajulu mengatakan bahwa siswa perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” UCAP Cheril.

Sementara itu, pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cianjur Zaki Tasnim menggantungkan harapan yang tinggi terhadap implementasi kebijakan Permendikbudristek PPKSP.

“Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!,” ujar Zaki yang didapuk sebagai Agen Perubahan Roots Anti Perundungan.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/25/114524471/lewat-permendikbudristek-ppksp-kemendikbudristek-pastikan-lingkungan-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke