Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggaran Kemendikbud Ristek Naik Jadi Rp 97,7 Triliun pada 2024, Ini Prioritasnya

KOMPAS.com - Pada 2024, pagu anggaran Kemendikbud Ristek naik menjadi Rp 97,7 triliun. Tentu, dari dana sebesar itu ada yang menjadi prioritas.

Hal itu diungkapkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran dari Kemendikbud Ristek. Dari dana tersebut ada anggaran sebesar Rp 68,46 triliun untuk membiayai dana wajib sebesar Rp 45,02 triliun.

Serta ada pula dana sebesar Rp 23,44 triliun untuk pembiayaan program prioritas lainnya.

Dari dana sebesar Rp 45,02 triliun bakal dipergunakan untuk:

1. Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp 13,4 triliun.

2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp 13,9 triliun.

3. Aneka tunjangan guru non-PNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp 8 triliun.

4. Tunjangan profesi dosen dan guru bantu non-PNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp 2,2 triliun.

5. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.

Sedangkan untuk program prioritas lainnya yakni sebesar Rp 23,44 triliun tersebut mencakup biaya pengembangan untuk Platform:

Menurut Nadiem Makarim, berbagai masukan dari Komisi X yakni tentang akselerasi PIP akan menjadi fokus anggaran Kemendikbud Ristek ke depannya.

Tentunya, pada 2024 juga menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi berbagai program layanan pendidikan termasuk peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran.

"Tahun 2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi semua program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Selain itu, kami memastikan hampir 100 persen sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud Ristek.

Arah kebijakan Kemendikbud Ristek

Berikut ini arah kebijakan dari Kemendikbud Ristek:

1. Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, mencakup:

2. Peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran yang mencakup:

3. Peningkatan pendidikan tinggi, ristek dan teknologi yang mencakup:

  • Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar.
  • Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund).
  • Pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset internasional.
  • Hilirisasi hasil penelitian.
  • Penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen.
  • Pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.
  • Penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal.
  • Peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi.
  • Penjaminan mutu layanan perguruan tinggi.
  • Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

4. Peningkatan kualitas pendidikan vokasi yang mencakup:

5. Pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan yang mencakup:

  • Peningkatan literasi.
  • Fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing.
  • Revitalisasi bahasa daerah.
  • Revitalisasi museum dan cagar budaya, pelindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
  • Pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan.
  • Fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/11/131756771/anggaran-kemendikbud-ristek-naik-jadi-rp-977-triliun-pada-2024-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke