KOMPAS.com - Sejak Mei 2023, satuan pendidikan (satdik) wajib melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOS pada portal BOS Salur terlebih dulu.
Hal ini bertujuan agar data penerimaan dana pada ARKAS terisi secara otomatis. Selanjutnya, data yang telah terkonfirmasi tersebut akan digunakan untuk penerimaan dana pada BKU ARKAS.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non-fisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan
Dilansir dari laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (28/8/2023) berikut langkah-langkah melakukan konfirmasi dana yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan:
Langkah konfirmasi penerimaan dana BOSP
1. Login sebagai sekolah pada portal BOS Salur melalui https://bos.kemdikbud.go.id/session menggunakan SSO Dapodik atau Alternatif Sekolah. Untuk login Alternatif Sekolah silakan masukkan email operator yang terdaftar, NPSN, dan Kode registrasi Dapodik.
2. Pilih Daftar Penyaluran kemudian lakukan pengecekan apakah satdik sudah menerima salur dana BOS.
3. Pilih menu Konfirmasi Dana BOS
4. Pilih baris pada Tahap Dana BOS yang ingin dikonfirmasi dan klik tombol Konfirmasi.
5. Isi data berikut ini pada halaman Konfirmasi Dana:
Berikut merupakan beberapa status salur:
6. Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik Konfirmasi.
7. Setelah mengirimkan konfirmasi data, maka akan muncul tampilan informasi berupa berapa nilai konfirmasi dan tanggal melakukan konfirmasi, serta tanggal data konfirmasi terkirim ke MARKAS.
Data akan dikirim ke MARKAS secara langsung (realtime).
8. Selanjutnya, setelah 1×24 jam setelah konfirmasi, satdik dapat melakukan konfirmasi penerimaan dana di BKU ARKAS agar data konfirmasi masuk ke BKU.
Pembatalan/Reset Konfirmasi Dana oleh Dinas
Jika satuan pendidikan melakukan kesalahan input data pada saat melakukan konfirmasi dana, Dinas dapat melakukan pembatalan/reset konfirmasi dana dari satdik dengan tahapan sebagai berikut:
1. Login pada portal BOS Salur melalui https://bos.kemdikbud.go.id/session.
2. Pilih menu "Daftar penyaluran"
3. Lakukan pembatalan konfirmasi satdik dengan klik tombol "Reset konfirmasi"
4. Setelah Dinas melakukan reset maka satdik dapat mengikuti langkah konfirmasi di atas.
Demikian 8 langkah konfirmasi penerimaan dana BOSP yang perlu diketahui.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/28/171900171/8-langkah-konfirmasi-penerimaan-dana-bosp-yang-perlu-dilakukan-sekolah