Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akademisi UIN Jakarta: UU PPRT Harus Disahkan demi Lindungi Perempuan

KOMPAS.com - Pemerhati HAM sekaligus aktivis, Prof. Musdah Mulia mengaku hak untuk rasa aman sebenarnya bukan hanya untuk perempuan, tapi juga masyarakat terutama mereka yang memiliki pekerjaan atau profesi yang rentan mendapatkan kekerasan.

Untuk itu, kata dia, segera disahkannya sebuah undang-undang yang sangat penting melindungi pekerja rumah tangga.

Perlu diketahui, saat ini DPR didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlingdungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU).

"Bukan hanya perlu, tetapi sebuah kewajiban bagi negara, karena tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada seluruh warga, tak terkecuali pekerja rumah tangga," tutur Prof. Musdah dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Akademisi dari UIN Jakarta ini mengaku, dengan diangkatnya RUU PRT, maka negara mengakui pekerja rumah tangga merupakan suatu profesi. Dan berhak mendapatkan hak-haknya.

Selain itu, tentunya diatur juga tanggung jawab yang harus dilakukan para PRT.

"Karena undang-undang ini nantinya membangun kesadaran bagi PRT itu sendiri dan bagi para pemberi pekerjannya," kata Prof. Musdah.

Senada dengan Prof. Musdah, Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan, Rinawati Prihatiningsih juga menyuarakan dukungannya dan medesak DPR untuk segera mengesahkan UU PPRT di tahun ini.

Bahkan Rinawati sempat hadir di Jenewa sebagai salah satu perwakilan pengusaha dari Kadin Indonesia dalam delegasi Indonesia yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam konferensi Perburuhan International (International Labour Conference (ILC)) ke-111 pada 5-16 Juni 2023.

Konferensi tahunan ini merupakan badan pembuat keputusan tertinggi ILO.

"Kami hadir memperjuangkan, membahas isu dan mendiskusikan berbagai masalah tentang ketenagakerjaan, termasuk transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, pemagangan yang berkualitas, dan perlindungan pekerja," jelas dia.

Kebetulan, sebut dia, dirinya terpilih untuk masuk dalam tim perumus komite kelompok pengusaha dalam pembahasan dokumen transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

"Ketika pembahasan dokumen tersebut, hati saya sesak ingat saudara kita yang bekerja sebagai PRT di dalam negeri Indonesia belum terlindungi secara hukum," tegas Rina.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/21/123537971/akademisi-uin-jakarta-uu-pprt-harus-disahkan-demi-lindungi-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke