Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Usia Masuk TK dan SD pada PPDB 2023

KOMPAS.com - Orangtua harus tahu syarat usia saat anak akan masuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Sekolah Dasar (SD) terutama di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Ada batas minimal dan maksimal usia anak untuk bisa mendaftar jenjang TK dan SD. 

Ketentuan ini telah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

Berbeda dengan TK, jenjang SD memiliki banyak jalur penerimaan selama PPDB. Di beberapa daerah, sistem seleksi masuk SD salah satunya diukur dari usia calon siswa. 

Untuk itu, ketahui batas usia masuk TK A, TK B dan SD pada PPDB 2023:

Syarat usia masuk TK

Calon peserta didik baru TK A atau TK B harus memenuhi persyaratan usia, yakni:

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Perhatikan usia di atas, untuk mendaftar jenjang TK. Jadi, anak dengan usia kurang dari 4 tahun belum bisa mendaftar ke TK. 

Maka, orangtua bisa memasukkan anak usia di bawah 4 tahun pada jenjang PAUD.

Maksimal usia masuk TK adalah 6 tahun untuk jenjang TK B sebagai jenjang akhir sebelum masuk SD. 

Syarat usia masuk SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan batas usia, yaitu:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun

2. Atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jenjang DD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun. Namun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Berikut ketentuan anak usia 5 tahun 6 bulan yang bisa masuk SD:

1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

2. kesiapan psikis.

Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Jadi itulah batas usia masuk TK A, B dan SD selama PPDB 2033 yang harus diketahui calon siswa dan orangtua

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/08/092303471/syarat-usia-masuk-tk-dan-sd-pada-ppdb-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke