Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi CPNS? Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Apakah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?

Pertanyaan ini mungkin bermunculan di benak siswa yang akan mendaftar di PKN STAN di pendaftaran sekolah kedinasan 2023.

Benefit lulus dari PKN STAN langsung jadi CPNS ini menjadi salah satu daya tarik siswa memilih PKN STAN di pendaftaran sekolah kedinasan 2023.

Di update terkini jumlah pendaftar sekolah kedinasan 2023 yang disampaikan di akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), 18 April lalu, jumlah pendaftar sementara di PKN STAN mencapai 9.197 orang.

Lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS

Jumlah ini menunjukkan bahwa PKN STAN paling diminati dibandingkan sekolah kedinasan lainnya. Saat pendaftaran sekolah kedinasan ditutup, tentunya jumlah tersebut akan terus naik.

Lantas apa jawaban apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS?

Mengutip dari laman resmi PKN STAN, Kamis (20/4/2023) berikut penjelasannya apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS atau tidak.

Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan:

1. Kementerian Keuangan;

2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau

3. Pemerintah Daerah,

Lulusan PKN STAN yang diangkat jadi CPNS sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan.

Syarat daftar PKN STAN 2023

Siswa yang akan mendaftar di PKN STAN 2023 juga perlu tahu syarat mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai peserta:

a. Jalur reguler dan afirmasi kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih.
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

Demikian informasi mengenai lulusan PKN STAN yang bisa langsung diangkat jadi CPNS. Pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2023 masih terbuka hingga 30 April mendatang, manfaatkan kesempatan ini agar bisa menjadi CPNS setelah lulus.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/21/080000371/apakah-lulusan-pkn-stan-langsung-diangkat-jadi-cpns-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke