Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK Paling Lambat 10 Maret 2023

KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni menyampaikan, pengumuman guru PPPK tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.

"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani mengaku, dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Kemendikbud sebagai anggota Panselnas mengucapkan apresiasi ke KemenPAN-RB, BKN, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini.

Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal dapat terisi.

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ungkap dia.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Dia menyebut, optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi guru PPPK untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tukas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/03/01/184754471/pengumuman-hasil-seleksi-guru-pppk-paling-lambat-10-maret-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke