Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPG Prajabatan Gelombang 2, Khusus Lulusan D4/S1 dari 18 Prodi Ini

KOMPAS.com - Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menjadi guru.

Kemendikbud Ristek memberikan batas waktu pendaftaran Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 hingga 26 September 2022.

PPG Prajabatan Gelombang 2 sendiri adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan baik dari kependidikan atau nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik jenjang usia dini sampai menengah atas.

Program ini dinaungi oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dibiayai 100 persen selama satu tahun. Dilansir dari laman PPG, tersedia kuota mencapai 40 ribu mahasiswa.

Setiap pendaftar PPG Prajabatan gelombang Gelombang 2 akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.

Namun, untuk program studi yang dibuka pada Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 2022 hanya ada 18 prodi. Berikut prodi yang dibuka:

  1. Bahasa Inggris
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Pendidikan Luar Biasa
  5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  7. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  8. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
  9. Sejarah
  10. Ekonomi
  11. Biologi
  12. Kimia
  13. Fisika
  14. Geografi
  15. Sosiologi
  16. Seni Budaya
  17. PGSD
  18. Bimbingan Konseling (BK)

Apa yang didapat dari PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022? 

Setiap peserta yang lolos PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, memperoleh benefit seperti berikut ini:

1. Memperoleh sertifikat pendidik.

2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

4. Beasiswa gratis selama 2 semester.

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

1. Daftar melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif

2. Jika sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar

3. Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

4. Pada tahap ini, NIK akan diverifikasi otomatis. Akun berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.

5. Lakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB

6. Sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Membayar biaya PPG Prajabatan

8. Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB

Batas waktu pendaftaran

  • 26 Agustus - 26 September 2022

Link informasi dan pendaftaran
https://ppg.kemdikbud.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/04/131700971/ppg-prajabatan-gelombang-2-khusus-lulusan-d4-s1-dari-18-prodi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke