Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Bangunan UGM Masuk Daftar Cagar Budaya, Apa Saja?

KOMPAS.com - 7 bangunan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam daftar 25 cagar budaya Kabupaten Sleman.

Hal ini, berdasarkan penetapan status cagar budaya 2021 oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman.

Penilaian mendasarkan pada kriteria cagar budaya, nilai penting dan khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan di Kabupaten Sleman khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Serta memiliki nilai budaya penting bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia.

Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 dan Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman berlangsung di Balairung UGM, Selasa (26/7/2022).

Penyerahan disampaikan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, kepada masing-masing penerima, dan untuk UGM diterima oleh Direktur Aset, Djoko Sulistyo.

Dari 25 penerima SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman, UGM juga dinyatakan sebagai lembaga penerima paling banyak.

Tercatat ada 7 bangunan di UGM menerima SK Cagar Budaya diantaranya Gedung Pusat UGM, Museum UGM Kompleks Bulaksumur dan lima bangunan lainnya di Komplek Panca Dharma yang berada di Sekip.

Gedung pusat UGM sendiri diresmikan pada 19 Desember 1959 oleh Presiden Ir. Soekarno.

Gedung tiga lantai di kompleks Bulaksumur ini menandai berdirinya perguruan tinggi pertama yang berhasil dibangun Pemerintah RI pascakemerdekaan.

Bupati Kustini, Sri Purnomo, berharap dengan pemberian SK Cagar Budaya ini tentunya memberikan kepastian status hukum bagi bangunan cagar budaya, kesenian maupun kearifan-kearifan lokal untuk budaya di Kabupaten Sleman.

“Cagar budaya merupakan bukti kekayaan yang dimiliki bangsa, dan sudah seharusnya kita melestarikan secara bersama," katanya, dilansir dari laman UGM.

Cagar budaya, adalah wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang sudah terlaksana sejak dulu dan menjadi sejarah.

Karenanya apabila kita melestarikan budaya dan sejarah, hal tersebut sebagai wujud upaya penghargaan untuk para leluhur bangsa, khususnya para leluhur yang menelurkan budaya dan sejarah di Kabupaten Sleman.

“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melestarikan dan melindungi agar cagar budaya tidak hilang dan rusak dimakan usia," ajaknya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Edy Winarya menyatakan penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2010 pasal 33 ayat 2.

Yaitu memberikan jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya dalam wujud surat keterangan status cagar budaya.

Tujuan dari penetapan cagar budaya adalah upaya awal perlindungan terhadap benda, bangunan dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Selain itu, penetapan ini agar cagar budaya tidak hilang, rusak atau musnah karena faktor alam dan manusia. Sehingga berakibat tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Edy mengatakan cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tidak hanya domain Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman semata.

Melainkan senantiasa membutuhkan dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat guna mempertahankan cagar budaya agar menjadi simbol jati diri masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan bangsa Indonesia umumnya.

“Karenanya kami menghimbau mari kita mersama-sama melestarikan cagar budaya yang telah ditetapkan, agar kemudian nanti bisa diwariskan kepada para generasi berikutnya," ucapnya.

Sementara Direktur Perencanaan UGM, Muhammad Sulaiman, ikut menyampaikan terima kasih karena UGM mendapat penghargaan cagar budaya terbanyak tingkat Kabupaten Sleman.

Ia berharap setelah 7 bangunan UGM menerima SK Cagar Budaya Kabupaten Sleman akan terus dilanjutkan ke tingkat provinsi.

Dalam upaya merawat cagar di UGM selain memperhatikan aspek cagar budaya, pihak UGM juga mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan terkini.

Seperti di Gedung Pusat UGM dibangun sarpras bagi penyandang difabel dan tersedia lift.

“Karenanya penghargaan atau SK yang kami terima ini tentu menjadi motivasi, penyemangat kami untuk terus mengembangkan aset-aset yang bernilai cagar budaya agar menjadi percontohan di masa depan," katanya.

Perlu diketahui, 25 benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK terbaru, terdiri akan bangunan sebanyak 13, lokasi ada 2, struktur 4 dan prasasti ada 6.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/26/214435671/7-bangunan-ugm-masuk-daftar-cagar-budaya-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke