Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuota, Syarat, Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2022

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pendaftaran sekolah kedinasan yang dibuka 9 April 2022.

Ada dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham. Yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Berdasarkan Pengumuman Nomor: Sek-kp.02.04-319 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, ada sejumlah persyaratan yang bisa disimak para peserta. Diantaranya, sebagai berikut ini:

Kriteria pelamar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (salah satu atau kedua orangtua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini

4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam
pengumuman ini.

Persyaratan daftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Laki-laki / Perempuan

3. Pendidikan SLTA / Sederajat

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya

8. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
persyaratan :

Kuota sekolah kedinasan Kemenkumham 2022

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/508/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022) dan sebanyak 60 Taruna / Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.

1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

Umum

  • Laki-laki: 262 Taruna
  • Perempuan: 26 Taruni

Khusus Putra / Putri Papua

  • Laki-laki: 4 Taruna
  • Perempuan: 2 Taruni

Khusus Putra / Putri Papua Barat

  • Laki-laki: 4 Taruna
  • Perempuan: 2 Taruni

2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

Umum

  • Laki-laki: 219 Taruna
  • Perempuan: 71 Taruni

Khusus Putra / Putri Papua

  • Laki-laki: 3 Taruna
  • Perempuan: 2 Taruni

Khusus Putra / Putri Papua Barat

  • Laki-laki: 3 Taruna
  • Perempuan: 2 Taruni

3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:

Umum

  • Laki-laki: 32 Taruna
  • Perempuan: 8 Taruni

Khusus Putra / Putri Papua

  • Laki-laki: 4 Taruna
  • Perempuan: 1 Taruni

Khusus Putra / Putri Papua Barat

4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:

Umum

  • Laki-laki: 8 Taruna
  • Perempuan: 2 Taruni

Tata cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022

1. Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 - 30 April 2022

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 - 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

4. Unggah dokumen asli yang persyaratannya bisa dilihat di https://catar.kemenkumham.go.id/

https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/09/125312971/kuota-syarat-cara-daftar-poltekim-dan-poltekip-kemenkumham-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke