Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Jurus Pakar Ekonomi Unair Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

KOMPAS.com - Sudah satu bulan lebih masyarakat Indonesia kesulitan mencari minyak goreng di pasaran.

Bahkan untuk membeli minyak saja, ada pembatasan pembelian dimana satu orang hanya boleh membeli 2 liter minyak goreng per harinya. 

Akibat kelangkaan itu, antrean panjang masyarakat yang memburu minyak goreng terjadi di beberapa toko ritel yang tersebar di beberapa daerah.

Menanggapi kondisi itu, pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo mengatakan, pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri semakin lama semakin berkurang.

Sehingga pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan produktivitas para produsen minyak goreng.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng harus menjadi perhatian bersama sebab beberapa sektor ekonomi lain juga turut terimbas adanya kondisi itu.

Sebelumnya minyak goreng di dalam negeri sempat mengalami over–supply sehingga pemerintah menerapkan kebijakan terkait Program Biodiesel 30 Persen (B30).

Namun belum lama ini, pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri justru mengalami penurunan.

Rossanto menuturkan, setidaknya ada tiga hal yang harus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurai persoalan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

1. Pajak ekspor minyak goreng dinaikkan

Ia berpendapat perlunya menaikkan pajak ekspor minyak goreng. Sebab, harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya di harga $ 1.100 menjadi $ 1.340.

Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.

Namun apabila dirasa kurang efektif dalam mendorong kebutuhan pasar dalam negeri, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor minyak goreng menjadi lebih tinggi.

“Dengan begitu pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi,” jelasnya.

Rossanto mengatakan kebijakan perdagangan juga dapat dilakukan pemerintah dengan mengatur kebijakan ekspor.

Menurutnya, apabila kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah dapat menaikkan pajak ekspor sehingga mengurangi motivasi produsen domestik untuk mengekspor minyak ke luar negeri karena pajak tinggi.

Begitu pula apabila kebutuhan minyak goreng dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor.

Hal tersebut diyakini olehnya dapat mendorong produsen melakukan ekspor ke luar negeri sehingga tidak ada yang menumpuk di gudang.

“Semua CPO (Crude Palm Oil) yang diproduksi juga bisa terjual, baik di dalam atau luar negeri,” paparnya.

2. Relaksasi kewajiban produsen

Hal kedua, Rossanto mengatakan pemerintah dapat melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen.

Persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi. “Jika dirasa masih cukup tinggi, bisa diturunkan lagi sampai 15 persen,” tambahnya.

3. Operasi pasar

Kemudian yang terakhir, dalam jangka waktu yang singkat pemerintah bisa melakukan operasi pasar.

Misalnya dengan memastikan produsen harus memiliki kewajiban untuk menyuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor.

Selain itu, pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

“Misalnya dengan menerapkan kebijakan 20-30 persen dari produksi harus dipasarkan di dalam negeri,” tuturnya.

Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut menurutnya lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir.

Sebaliknya, operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, dinilai kurang efektif.

“Selama pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri masih kurang, hal itu akan terjadi kelangkaan dan harganya akan naik,” tutup Rossanto. 

https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/28/083212271/3-jurus-pakar-ekonomi-unair-atasi-kelangkaan-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke