Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPAI Ingin DKI Jakarta Hentikan PTM Terbatas Sebulan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - DKI Jakarta masih memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Hal itu tercermin dalam aturan terbaru yang mengharuskan daerah PPKM level 2 wajib menjalankan PTM 50 persen.

Padahal sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PTM 100 persen, karena telah memenuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, PTM 50 persen belum tepat dijalankan dalam kondisi peningkatan Covid-19 varian Omicron yang makin meningkat belakangan ini.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, melihat peningkatan varian Omicron belakangan ini, seharusnya pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menghentikan PTM terbatas selama 1 bulan.

"Hal ini guna melindungi anak-anak (siswa dan siswi) kita," ungkap dia kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Sebenarnya, kata dia, KPAI mengharapkan pemerintah menghentikan diskresi PTM terbatas di semua daerah.

"Karena bisa membahayakan jika PTM terbatas tetap diselenggarakan, teruatama di wilayah Jawa dan Bali. Tapi, setidaknya DKI Jakarta dulu untuk bisa kembali ke pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas dia.

Lagi pula, sambung dia, hak hidup dan hak sehat paling utama yang harus dipenuhi masa pandemi Covid-19.

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan ke depan ditolak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud Ristek hanya memangkas kapasitas PTM terbatas di wilayah PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya.

Suharti mengatakan, tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/07/155952271/kpai-ingin-dki-jakarta-hentikan-ptm-terbatas-sebulan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke