KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram resmi. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021."
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 berjumlah 859.468 siswa. Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, berikut mekanismenya.
Lakukan ini bila belum terdata KJP Plus Tahap 2 tahun 2021
Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus. Pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:
1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
3. 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.
4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus ditetapkan.
Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos tingkat kelurahan sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Besar Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
1. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, PKBM dan LKP
2. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non-Peserta PPDB Bersama dan Non-Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SLB
SMP/MTs/SMPLB
SMA/MA/SMALB
SMK
3. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster 1
SMA Klaster 2
SMA Klaster 3
4. Bantuan Sosial Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Swasta
SMA
SMK
Manfaat dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Selama Covid-19 biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/non-tunai.
Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh).
Selain untuk mendukung pendidikan, KJP Plus juga bisa digunakan untuk:
https://www.kompas.com/edu/read/2021/09/24/091203271/siswa-dki-belum-terdaftar-kjp-plus-tahap-2-tahun-2021-lakukan-ini