Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siswa DKI Belum Terdaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021? Lakukan Ini

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik DKI melalui akun Instagram resmi. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021."

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 berjumlah 859.468 siswa. Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, berikut mekanismenya.

Lakukan ini bila belum terdata KJP Plus Tahap 2 tahun 2021

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus. Pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu:

1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.

3. 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.

4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus ditetapkan.

Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos tingkat kelurahan sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

Besar Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

1. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, PKBM dan LKP

  • SD/MI/SLB Rp 250.000
  • SMP/MTs/SMPLB Rp 300.000
  • SMA/MA/SMALB Rp 420.000
  • SMK RP 450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000

2. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah/Madrasah Swasta (Non-Peserta PPDB Bersama dan Non-Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SLB

  • Biaya personal per bulan Rp 250.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan Rp 130.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 1.000.000

SMP/MTs/SMPLB

  • Biaya personal per bulan Rp 300.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan Rp 170.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 1.500.000

SMA/MA/SMALB

  • Biaya personal per bulan Rp 420.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan Rp 290.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 2.500.000

SMK

3. Besar dana bantuan KJP Plus per bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster 1

  • Biaya personal per bulan Rp 420.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan maksimum Rp 620.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 3.000.000

SMA Klaster 2

  • Biaya personal per bulan Rp 420.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan maksimum Rp 920.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 7.000.000

SMA Klaster 3

  • Biaya personal per bulan Rp 420.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan maksimum Rp 1.100.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 10.000.000

4. Bantuan Sosial Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Swasta

SMA

  • Biaya personal per bulan Rp 420.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta per bulan Rp 1.100.000
  • Biaya pendidikan masuk sekolah maksimum (peserta didik baru) Rp 2.500.000

SMK

Manfaat dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

Selama Covid-19 biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai/non-tunai.

Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan (termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh).

Selain untuk mendukung pendidikan, KJP Plus juga bisa digunakan untuk:

  • Akses gratis Transjakarta
  • Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum
  • Belanja 6 jenis pangan murah

https://www.kompas.com/edu/read/2021/09/24/091203271/siswa-dki-belum-terdaftar-kjp-plus-tahap-2-tahun-2021-lakukan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke