Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disdik DKI Jakarta Hentikan PTM Terbatas di Sekolah Melanggar Aturan

KOMPAS.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahap 1 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai digelar pada Senin (30/8/2021).

Hanya saja, pelaksanaan di lapangan ada sekolah yang melanggar aturan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat menghentikan PTM Terbatas di sekolah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan.

Yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung.

Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan, kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," ujar Nahdiana seperti dikutip dari laman Disdik DKI Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Hal ini tentu menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Harapannya agar semuanya memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.

Adapun aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021.

Yakni tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Diktum Kelima.

Isinya yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Pada masa penghentian sementara, Disdik DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," jelasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/09/05/144016871/disdik-dki-jakarta-hentikan-ptm-terbatas-di-sekolah-melanggar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke