Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa, Ini Besaran Bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek

KOMPAS.com - Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 sebesar Rp 2,4 juta ke setiap mahasiswa yang berhak menerima dana tersebut.

"Besaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta," ungkap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara daring, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan, dana UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Kami mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi Covid-19. Kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujarnya.

Dia menyebut, jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

"Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," jelas dia.

Adapun dana UKT yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp 745 miliar.

Dana bantuan UKT akan mulai disalurkan di September 2021.

Sasaran bantuan UKT

Nadiem menyebut, sasaran bantuan UKT kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil di 2021.

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT

Ada beberapa mekanisme pendataan mahasiswa penerima bantuan UKT, yakni:

1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Selama pandemi Covid-19, lanjut dia, Kemendikbud Ristek telah menyalurkan bantuan UKT sebesar Rp 2 triliun.

"Dana UKT itu disebarkan ke 419.605 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak Covid-19," pungkas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/04/172050771/mahasiswa-ini-besaran-bantuan-ukt-dari-kemendikbud-ristek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke