Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbauan Kemendikbud Ristek Terkait PTM Terbatas di Juli 2021

Aktivitas PTM terbatas ini dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

"Harus dipahami bahwa PTM terbatas bukan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, tapi PTM dilakukan secara dinamis tergantung dengan situasi pandemi di wilayah masing-masing," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri melansir laman PAUDDikdasmen, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, kata dia PTM terbatas bukan semata-mata melaksanakan sekolah seperti pada umumnya, melainkan mengatur dan mengendalikan jumlah peserta didik.

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan belajarnya hanya 2 hari dalam seminggu dan masing-masing 2 jam dengan peserta didik 25 persen.

Namun yang perlu dipahami juga oleh orangtua, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka setelah bapak dan ibu gurunya memberikan izin.

Ada dua opsi bagi peserta didik yaitu PTM terbatas dan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi orangtua yang belum mantap mengirim putra dan putrinya ke sekolah boleh mengajukan untuk tetap belajar di rumah dengan mekanisme PJJ.

Selain itu, tidak kalah penting, PTM terbatas ini berbasis kepada PTM mikro yang diterapkan berdasarkan kebijakan daerahnya masing-masing.

Karena satu provinsi dengan provinsi yang lain, bahkan antar kecamatan, memiliki dinamika masing-masing.

Jika ada penularan Covid-19

Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas terjadi penularan Covid-19, maka ada beberapa langkah yang diambil. Pertama, sekolah harus menghentikan PTM.

Kemudian melakukan testing, tracing dan treatment.

"Jadi guru-guru atau murid yang mempunyai kontak erat dengan yang terkena harus dipastikan ditest, kemudian melakukan tracing dengan mencari dan melakukan tes kepada setiap orang yang telah melakukan kontak fisik," jelas dia.

Setelah itu melakukan treatment untuk guru yang mengalami sakit, segera dirujuk ke rumah sakit terdekat dan melakukan isolasi.

Lalu, lanjut dia, harus melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan sebagai mestinya.

"Lalu sekolah ditutup sementara, dan setelah perkembangan Covid-19 membaik, sekolah bisa dibuka kembali," jelas dia.

Jumeri menghimbau, untuk PTM terbatas ini, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi segera membuat surat edaran atau ketentuan yang diterbitkan oleh kepala daerah.

"Supaya bisa memberikan kekuatan kepada satuan pendidikan agar berani melakukan pembelajaran tatap muka, jika sekolah sudah menyiapkan daftar periksa sesuai standar SKB 4 Menteri," tuturnya.

Lanjut dia menyatakan, Dinas Pendidikan juga harus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sekolah dalam mengimplementasikan budaya baru yaitu pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sekolah harus melaporkan kondisi sekolahnya, begitu juga pemerintah kabupaten/kota harus melaporkan kesiapan wilayahnya.

Jadi, karena PTM terbatas bersifat dinamis yang bisa buka dan tutup atau berubah kondisinya, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kesiapan mental warga sekolah, yaitu guru, karyawan, kemudian peserta didik dan orangtua.

“Harus disiapkan mental, harus ada budaya kewaspadaan. Kemudian gotong royong untuk menjaga protokol kesehatan agar sekolah dapat melakukan PTM tetap aman. Jadi, bangun karakter bersama agar sekolah aman,” imbuh dia.

Setelah budaya PHBS dibangun, maka buatkan standar operasi prosedur di setiap sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah untuk bisa dipahami bersama.

Kemudian hal penting lagi adalah pengawasan implementasi budaya PHBS dan protokol kesehatan harus dilakukan secara berulang-ulang kepada warga sekolah.

Koordinasi dan bekerja sama dengan satgas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, balai-balai kesehatan yang ada di sekitar sekolah perlu dilakukan.

Hal itu berguna untuk bisa memastikan apabila terjadi permasalahan di sekolah terkait penyebaran Covid-19 bisa langsung mengambil langkah yang tepat dan cepat.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/09/094921171/imbauan-kemendikbud-ristek-terkait-ptm-terbatas-di-juli-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke