Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Beri Tempat Sekolah bagi Guru Honorer yang Dipecat di Bone

KOMPAS.com - Guru honorer di Kabupaten Bone, bernama Hervina dipecat setelah mengunggah besaran gaji Rp 700.000 di media sosial.

Padahal Hervina sudah mengajar belasan tahun di SDN 169 Sadar, Bone, Sulawesi Selatan.

Adanya kejadian itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku akan menempatkan guru honorer, Hervina di sekolah yang masih membutuhkan guru.

"Pastinya dengan jarak sekolah yang dekat dari rumah guru honorer, Hervina," ucap Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, fasilitas tempat mengajar buat Hervina merupakan kebijakan yang terbaik dari data sebaran dan peta kebutuhan guru yang ada di Kemendikbud.

"Jadi kita fasilitasi dinas pendidikan di sana untuk tempatkan guru honorer Hervina di sekolah (tempat mengajar baru)," sebut dia.

Tak lupa, dia mengingatkan, agar guru honorer mengikuti seleksi satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Karena, kata dia, itu merupakan solusi yang terbaik bagi guru honorer demi memperoleh jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan yang meningkat.

"Jadi dengan menjadi guru PPPK, maka guru honorer akan berstatus ASN, sama dengan seperti CPNS," tegas dia.

Guru honorer persiapkan diri

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengaku seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai Juni 2021. Untuk itu, guru honorer harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Menurut Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan dibuka.

"Rencananya Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, bulan April dan Mei dibukan proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," kata dia.

Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bermaksud mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.

Seleksi guru PPPK ini, kata dia, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda).

Dia menuturkan, jumlah satu juta guru PPPK termasuk dalam kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021.

Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk Pemda di luar guru ada sebanyak 189 ribu posisi.

Jumlah itu terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

"Itu juga untuk termasuk tenaga kesehatan," jelas dia.

Adapun porsi instansi pemerintah pusat, sambung dia, kebutuhannya mencapai 83 ribu posisi.

Yakni, sebanyak 50 persen untuk PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan yang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Dia menegaskan, Kementerian PAN-RB telah berkirim surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait kebutuhan guru PPPK dan CPNS di tahun ini.

"Pada intinya Menteri Keuangan (Menkeu) setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN (Guru PPPK dan CPNS) di 2021. Selanjutnya, kami menunggu pertimbangan teknis dari BKN," terangnya.

Lanjut dia menyebut, terkait rencana detail seleksi guru PPPK dan CPNS akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/16/114546371/kemendikbud-beri-tempat-sekolah-bagi-guru-honorer-yang-dipecat-di-bone

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke