Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut keagamaan.

Menurut dia, memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.

Dia berharap dengan terbitnya SKB 3 Menteri tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

"Jadi ini harus dimengerti. Agama apapun, keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu," ucap Nadiem melansir laman Kemendikbu, Sabtu (6/2/2021).

Nadiem menjelaskan, jika masih terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

Itu sesuai dengan aturan yang ada di SKB 3 Menteri.

Dia menyebutkan, pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sedangkan ranah Kemendikbud, bilang dia, akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Dia menegaskan, Kemendikbud berada di posisi yang jelas dan tegas, akan memberi konsekuensi kepada semua pihak bila tidak menghargai kemerdekaan setiap insan. 

"Khususnya agar siswa dan guru bisa menjalankan keyakinannya masing-masing," tutur Nadiem.

Pelaporan pelanggaran

Nadiem mengungkapkan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian bawah ini:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.

2. Pusat Panggilan 177.

3. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/.

4. E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id.

5. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.

Nadiem meminta masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah negeri.

"Dengan begitu, keputusan SKB 3 menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," jelas Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/06/134617271/mendikbud-hak-siswa-dan-guru-pakai-seragam-keagamaan-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke