Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang

KOMPAS.com - Seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Adanya kasus itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta orangtua untuk berani melaporkan kasus serupa yang terjadi di SMKN 2 Padang.

Karena, kasus intoleransi itu harus ditanggapi dengan serius.

"Bila perlu melaporkan ke Dinas Pendidikan atau ke Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud," ungkap Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Tak hanya itu, dia juga meminta guru untuk lebih peduli dan kritis terhadap tindakan atau peraturan yang intoleran seperti SMKN 2 Padang.

"Baik yang dikeluarkan kepala sekolah maupun yang diterapkan secara struktural melalui Peraturan Daerah (Perda)," tegas dia.

Kemudian, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta berkoordinasi dalam memerhatikan perda dan aturan sekolah yang berpotensi intoleran.

Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga aliran kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa.

"Sesuai perundangan, Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas dia.

Gandeng LSM

Kemendikbud, bilang dia, juga harus menggandeng lembaga sosial masyarakat (LSM), seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia.

Hal itu bertujuan, agar ada pelatihan dan pendampingan kepada Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa.

"Pelatihan mengenai pendidikan kewarganegaraan (citizenship), multikulturalisme, toleransi, dan perdamaian," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, Kemendikbud bersama Pemda juga harus merangkul Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BPIP merupakan lembaga negara yang menjadi leading sector dalam penyemaian nilai-nilai yang ada di Pancasila.

"Itu agar nilai-nilai Pancasila terus hidup, diaktualisasikan secara kultural maupun struktural di masyarakat," terang dia.

Bentuk intoleransi langgar nilai Pancasila

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah menyatakan, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Maka dari itu, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mentolerir guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan mengambil tindakan tegas.

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

"Agar permasalahan SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," jelas dia.

Kemendikbud buat surat edaran dan hotline pengaduan

Berdasarkan kejadian ini, Kemendikbud dalam waktu dekat akan membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan.

Tujuannya, agar menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

"Kami di Kemendikbud berusaha mencegah praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah seperti di SMKN 2 Padang," tutur Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/25/183016671/orangtua-harus-laporkan-bila-ada-kasus-seperti-smkn-2-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke