Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Covid-19, KPAI Terima Lima Aduan Tunggakan SPP Siswa SD

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terima lima kasus pengaduan terkait masalah tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) selama pandemi Covid-19.

"Lalu ada pengaduan tunggakan SPP di SMP dan SMK swasta masing-masing satu. Dan juga satu pengaduan di SMK Negeri," ucap Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti lewat siaran persnya, Minggu (10/1/2021).

Retno mengaku, pengaduan tunggakan SPP berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi.

"Sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin," jelas Retno.

Adapun masih yang diadukan terkait empat hal. Pertama, terkait ermintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dasar permintaan orangtua, kata Retno, karena ekonomi mereka banyak terdampak pandemi Covid-19.

Kedua, adanya "ancaman" pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.

"Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa," tegas Retno.

Ketiga, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah. Tapi, terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal.

Padahal, lanjut dia, orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan SPP anaknya, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil.

"Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," jelas dia.

Hal yang keempat, kasus ini terbilang baru yang diterima oleh KPAI. Karena, orangtua siswa SD mengaku diminta pihak yayasan untuk mengundurkan diri.

"Orangtuanya sudah menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP sebesar Rp 1,08 juta sampai Rp 1,25 juta per bulan," tutur dia.

Masalah yang keempat ini, dia mengaku, seluruh dokumen rapor dan surat pindah tidak bisa diberikan, sebelum tunggakan SPP siswa tersebut dilunasi.

"Padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19," sebut Retno.

Jangan sanksi siswa

Dia menambahkan, membayar SPP memang kewajiban orangtua, sedangkan kewajiban anak adalah belajar.

Jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi ketika siswa menunggak SPP.

"Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi (bila menunggak SPP)," pungkas Retno.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/11/062000871/pandemi-covid-19-kpai-terima-lima-aduan-tunggakan-spp-siswa-sd

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke