Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cair Hari Ini, Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 Bulan Januari

KOMPAS.com – Bagi pelajar dan mahasiswa DKI Jakarta yang merupakan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2020, pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (5/1/2021).

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (5/1/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui Program KJP Plus.

Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.

Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:

Jadwal pencairan dana

1. 5 Januari 2021

SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000 per bulan.

2. 5 Januari 2021

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000 per bulan.

3. 5 Januari 2021

Para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU agar tetap memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi, dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

4. Tunda ke ATM dan kantor layanan bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.

5. Lebih praktis, aman, dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui Scan to Play JakOne Mobile.

Tentang KJP Plus dan KJMU

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orangtuanya yang tidak memadai, untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Sementara itu, KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/05/115932771/cair-hari-ini-dana-kjp-plus-tahap-ii-tahun-2021-bulan-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke