Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB Depok 2020 Tingkat TK: Jadwal Pendaftaran, Dokumen, dan Syarat Umur

KOMPAS.com - Buat para orangtua di Depok, jangan lupa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2020 tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sudah dibuka hingga 27 Juni 2020.

PPDB 2020 di Depok dilaksanakan dengan metode daring lantaran masa pandemi Covid-19.

Petunjuk teknis tentang tata cara pendaftaran terangkum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP.

Berikut petunjuk pendaftaran peserta didik TK.

1. Persyaratan calon peserta didik baru pada Pendidikan TK

  1. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
  2. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B

2. Dokumen yang perlu dilampirkan

  1. fotocopy akte kelahiran
  2. fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki
  3. fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali
  4. fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2019
  5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik bermaterai 6.000
  6. menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik berkas dimasukkan ke dalam map berwarna hijau.

3. Kuota

Kuota untuk penerimaan peserta didik baru asal domisili Kota Depok dalam radius terdekat dengan Satuan Pendidikan paling sedikit 98 persen (sembilan puluh delapan persen).

Radius alamat dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Untuk calon peserta didik dari luar zonasi paling banyak dua persen (dua persen dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

Apabila peserta didik baru asal domisili Kota Depok kurang dari 98 persen (sembilan puluh delapan persen) dapat ditambah dari luar zonasi sehingga daya tampung terpenuhi sesuai yang direncanakan sekolah.

4. Mekanisme Seleksi

Apabila fasilitas Taman Kanak-Kanak tidak memungkinkan untuk menerima semua calon peserta didik baru yang mendaftar, maka dapat melakukan seleksi yang didasarkan pada usia dan atau jarak domisili dan tidak melakukan berupa seleksi akademis.

5. Pengumuman Penerimaan

Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diterima atau tidak diterima di Taman Kanak-Kanak yang bersangkutan dilaksanakan secara serempak pada tanggal 29 Juni 2020.

6. Lapor Diri/Pendaftaran Ulang

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib lapor diri pada tanggal 10-11 Juli 2020 dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan.

Apabila sampai dengan tanggal 11 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/12/184823371/ppdb-depok-2020-tingkat-tk-jadwal-pendaftaran-dokumen-dan-syarat-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke