Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Bisakah DPR Tetap di Jakarta Tanpa Perlu Pindah ke IKN?

Kompas.com - 02/04/2024, 08:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar lembaga legislatif tidak perlu pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Usulan disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, pada 18 Maret 2024.

DPR menginginkan agar Gedung DPR tetap berada di Jakarta dan tidak ikut berpindah ke IKN. Alasannya, untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada 19 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.

Apakah usulan ini sesuai dengan konstitusi?

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Jamaludin Ghafur mengatakan, secara konstitusional, hanya ada dua lembaga yang secara eksplisit disebutkan harus bertempat dan berkedudukan di IKN.

Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berikut bunyi ayat tersebut:

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Pasal 23G ayat (1) UUD 1945.

Berikut bunyi ayatnya:

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota.

"Namun demikian, hal ini tidak berarti serta-merta dapat menjadi alasan bagi DPR untuk memilih berkedudukan di luar ibu kota negara," ujar anggota dewan pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum UII tersebut.

Sebab, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Jamaludin mengatakan bahwa DPR adalah bagian dari MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”, tulis aturan tersebut.

Dengan demikian, adanya ketentuan yang mewajibkan MPR untuk bersidang di ibu kota negara, secara mutatis mutandis berlaku juga bagi DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang 'Kartu Kabur Saat Demo'

[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang "Kartu Kabur Saat Demo"

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com