Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Dilansir Kompas.com, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah mengajak memilih Ganjar melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi, Bawaslu tidak memberikan sanksi apapun kepada mereka.
Ada yang perlu diluruskan dari ajakan Gibran untuk memilih Ganjar.
Gibran memang pernah membuat pernyataan tersebut pada Agustus 2023. Pernyataan dibuat sebelum masa kampanye, sehingga dinilai melanggar aturan pemilu. Namun Bawaslu tidak melakukan tindakan.
Pernyataan disebar ulang di hari pemilihan tanpa konteks yang lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.