Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Penyitaan dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi satelit Orbit 123 Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video aset Hary Tanoe disita oleh Kejagung disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera pada video yang diunggah pada 28 November 2023.
Hari Tanoe tersangka korupsi satelit KEMENHAN senilai 78 triliyun
Kejagung sita beberapa aset Hari Tanoe kantor dan hanggar helikopter.
Video yang beredar mengambil klip dari beberapa peristiwa berbeda.
Salah satunya video dari kanal YouTube Kompas TV, 11 April 2016, ketika Hary Tanoe diperiksa kedua kalinya oleh Kejagung atas dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8.
Klip lainnya diambil dari momen penetapan status tersangka Hary Tanoe. Ia diduga mengirim pesan singkat bernada ancaman kepada kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Meski bukan klip identik, tetapi dokumentasi momen pernyataan Hary Tanoe dapat disaksikan di YouTube Kompas TV, 12 Juni 2017.
CEO MNC Group tersebut terseret dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Dilansir Kompas.com, Kejagung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Namun, mereka membuat faktur pajak fiktif dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Sejauh ini, tidak ada penyitaan aset Hary Tanoe dalam kasus tersebut.
Sementara, dugaan kasus korupsi di Kemenhan yang belakangan terjadi berkaitan dengan proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur.
Dikutip dari Harian Kompas, terdapat tiga tersangka kasus korupsi Satelit Orbit 123 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500,5 miliar.