Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] KPU Coret Gibran sebagai Cawapres dan Jatuhkan Denda Rp 50 Miliar

Kompas.com - 13/11/2023, 17:55 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden yang akan maju pada Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp 50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Sebagai konteks, Gibran merupakan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim KPU mencoret dan menjatuhkan denda kepada Gibran dibagikan oleh akun Facebook ini pada Minggu (12/11/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran.

Narasi itu disertai video berdurasi 10 menit 15 detik yang telah ditonton lebih dari 38.000 kali.

"Gibran bisa didenda Rp 50 miliar dan penjara lima tahun jika mundur," kata narator di awal video.

Hoaks, KPU mencoret Gibran dari posisi cawapresScreenshot Hoaks, KPU mencoret Gibran dari posisi cawapres

Penelusuran Kompas.com

Setelah ditelusuri, narator video membacakan artikel Warta Kota, 9 November 2023, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".

Artikel itu memberitakan soal konsekuensi yang dihadapi Gibran apabila mundur sebagai cawapres setelah disahkan oleh KPU.

Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dilansir Kompas.com, KPU menyebutkan, tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim KPU mencoret Gibran dari posisi cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar adalah hoaks.

KPU menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi syarat administrasi pencalonan, dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Ada Bukti Kastil Terbengkalai di Perancis Milik Korban Titanic

Tidak Ada Bukti Kastil Terbengkalai di Perancis Milik Korban Titanic

Hoaks atau Fakta
Bagaimana Status Keanggotaan Palestina di PBB?

Bagaimana Status Keanggotaan Palestina di PBB?

Hoaks atau Fakta
Klub Eropa dengan Rekor Tak Terkalahkan, dari Benfica sampai Leverkusen

Klub Eropa dengan Rekor Tak Terkalahkan, dari Benfica sampai Leverkusen

Data dan Fakta
[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com