KOMPAS.com - Tersiar kabar bahwa Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) melarang semua produk iPhone, ponsel pintar yang diproduksi perusahaan Amerika Serikat (AS), Apple.
Salah satunya seperti yang diunggah akun Instagram ini, pada 19 September 2023.
"China meloloskan undang-undang baru dan melarang semua iPhone," dikutip dari akun tersebut, dalam terjemahan bahasa Indonesia.
Pengunggah juga menyertakan video yang menampilkan penyiar Patrick Bet-David dari akun YouTube PDB yang bicara soal rencana larangan perangkat Apple bagi pejabat pemerintah.
Lantas, benarkah China membuat undang-undang yang melarang produk iPhone?
Isu soal pelarangan produk iPhone di China berawal dari laporan The Wall Street Journal pada 6 September 2023.
Isi laporannya mengungkap rencana Pemerintah China yang melarang para pejabatnya menggunakan gawai yang diproduksi perusahaan asing di tempat kerja, termasuk iPhone.
Kendati demikian, laporan tersebut tidak menyebutkan bahwa Pemerintah China membuat undang-undang yang secara khusus melarang semua produk iPhone bagi warga sipil.
Dilansir Leadstories, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menyampaikan bahwa tidak ada pernyataan baik teks maupun lisan yang spesifik memberi instruksi semacam itu.
"China tidak mengeluarkan undang-undang, peraturan, atau dokumen kebijakan apa pun yang melarang pembelian dan penggunaan ponsel merek asing, seperti iPhone," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.