KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan media sosial TikTok untuk mengatasi sebaran informasi keliru jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Manajer Kebijakan Publik dan Relasi Pemerintah TikTok Indonesia, Faris Mufid memaparkan sejumlah inisiatif yang akan dilakukan.
Sebagai langkah pertama, TikTok Indonesia menyediakan kanal khusus bagi Bawaslu.
"Nantinya kami akan menyediakan kanal khusus kepada Bawaslu, untuk Bawaslu bisa melaporkan apabila ada temuan pelanggaran yang ada di platform TikTok selama proses pemilu," ujar Faris usai penandatanganan kerja sama di Gedung Bawaslu, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Upaya Ciptakan Pemilu Sehat dan Argumentatif di Medsos, Bawaslu Gandeng Platform
Bawaslu memiliki kanal tersendiri yang dapat langsung terhubung dengan pihak TikTok, untuk melaporkan konten yang melanggar kebijakan misinformasi.
Sementara bagi pengguna, TikTok menyediakan Election Hub.
"Kami juga akan meluncurkan sebuah portal di dalam aplikasi TikTok, yang kami menyebut Portal Pemilu atau dalam bahasa Inggrisnya Election Hub," kata Faris.
Isinya seputar informasi kepemiluan dari sumber resmi, seperti Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Civil Society Organization (CSO), dan sebagainya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, WhatsApp Gelar Workshop Literasi Digital di 8 Kota
Tujuannya, memudahkan pengguna TikTok mendapat informasi yang tepat soal pemilu, terutama bagi pemilih pemula.
Misalnya informasi soal cara mengecek status daftar pemilih, bagaimana cara agar dapat terdaftar, di mana dapat memilih, prosedur pemilihan, dan sejenisnya.
"Election Hub ini nantinya akan kami luncurkan sepanjang masa pemilu," ucapnya.
Kerja sama juga dilakukan bersama jurnalis pengecek fakta, untuk menginformasikan kepada masyarakat hasil penelusuran fakta dari konten-konten bermasalah.
"Bersama dengan pengecek fakta meng-cover Asia-Pasific untuk memberitahukan apabila ada konten misinformasi atau hoaks yang beredar di platform kami," tutur Faris.
Apabila Bawaslu memiliki kanal tersendiri untuk melaporkan langsung ke pihak TikTok, maka pengguna dapat melaporkannya di platform.
TikTok menyediakan tombol pelaporan informasi keliru seputar pemilu.
"Kami membuat satu fitur untuk flagging, misalnya ada konten yang melanggar informasi kepemiluan," kata Faris.
Pengguna dapat menekan tombol "laporkan" lalu memilih "misinformasi", maka akan muncul pilihan "kesalahan informasi tentang pemilu".
Setelah mendapat laporan dari Bawaslu atau masyarakat, maka TikTok akan menurunkan atau menghapus konten yang dilaporkan.
"Hoaks dan misinformasi itu hal yang dilarang di platform kami. Kami punya panduan komunitas," ucap Faris.
Menurut TikTok, kebijakan ini disesuaikan dengan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia.
"Ini selaras dengan kebutuhan di Indonesia," kata dia.
TikTok memberikan pendekatan yang berbeda untuk akun pemerintah, politisi, dan partai politik (parpol).
"Kami memberikan perbedaan pendekatan kepada akun-akun yang berada di bawah klasifikasi ini," ujar Faris.
TikTok melarang iklan politik di platformnya, baik iklan berbayar maupun konten yang dibuat oleh kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen politik.
Selain iklan, fitur live TikTok bagi akun pemerintah, politisi, atau parpol tidak dapat menerima gift. Ini merupakan kebijakan global TikTok yang diterapkan di semua negara.
"Kami bukan political platform," kata Faris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.